Selasa, 09 Januari 2018

Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu



Penangkapan seorang guru yang diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya membuat publik terkejut.

Dilansir Tribun Jabar pada Selasa (9/1/2018), hal tersebut lantaran oknum berisial AA (49) tersebut merupakan seorang guru agama para korban.

AA diketahui merupakan warga Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.


Korban Masih Anak-anak

Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap 7 orang muridnya yang masih di bawah umur.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Cimahi.

Diketahui, terkuaknya kelakuan bejat AA ini setelah korban melaporkan tindakan gurunya itu.

Korban berinisial NH (15) mengaku telah dicabuli oleh guru agamanya.

Saat memenuhi panggilan Polres Cimahi pada Selasa (9/1/2018) AA tampak mengenakan saru, baju koko dan kopiah.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait persoalan ini.

"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," kata AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).


Merayu Korban

Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya dengan melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban.


Modus

AKP Niko mengatakan bahwa tersangka memiliki beberapa macam modus untuk melakukan aksinya.

Diantaranya adalah memberikan amalan baik, ilmu kebal, dam mengaku bisa mengobati penyakit.

"Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan, bisa kebal dan sebagianya," ungkap AKP Niko.


Dimandikan

Setelah korban tertarik dengan bujuk rayuan, tersangka kemudian memandikan korban, dengan dalih akan mentransfer ilmu, mengobati, atau memberikan amalan baik tadi.


Ancaman Hukuman

Akibat perbuatan tak senonohnya terhadap anak di bawah umur, tersangka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Atas hal itu pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang AKP Niko.


Trauma

Bersarkan penuturan pihak kepolisian, akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh guru agamanya tersebut, kini korban mengalami trauma berat.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami sakit pada bagian intimnya.

1 komentar:

  1. Pelayanan Yang Professional Dan Ramah
    Di Jamin 100% Tidak Adanya BOT Dan ADMIN.
    Judi Bola dan Live Play Casino
    Bersama BOlacasino88

    - Daftar GRATIS
    - Minimal Deposit 20.000
    - Minimal Withdraw 50.000

    Dapatkan Hot Promo Yang Kami Berikan :

    - Bonus Deposit 5000
    - Bonus Refferal Seumur Hidup
    - Bonus Sportsbook 100%
    - Cashback Sportbook 5% - 15%
    - Bonus Deposit Games 10%
    - Cashback Games 5%
    - Bonus Komisi Casino 0,8%

    NB : Syarat Dan Ketentuan Berlaku

    Nikmati 1 ID Untuk Semua Games Seperti :

    - Sports
    - Live Casino
    - Togel
    - Poker
    - Slot Games
    - Nomor
    - Financialac
    - Sabung Ayam

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :

    - Live Chat 24 Jam Online
    - No Tlp ( +855962671826 )
    - BBM ( 2BF2F87E )
    - Yahoo ( cs_bolacasino88 )
    - Skype ( bola casino88 )
    - WhatsApp ( +855962671826 )

    BalasHapus